Macam-Macam Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang
lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di
tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di
suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan
menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di
dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT.
Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
·Perusahaan Perseorangan
·Firma (fa)
·Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
·Perseroan Terbatas (PT)
·Koperasi
·Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada
pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan
ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif
sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut Tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
Tanggung Jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap
utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan Hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif
lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit Berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan
hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang
hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak
megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan
akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus
sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak
sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma
antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan
persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal,
karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan
juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu
orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan
hukum
Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha
yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan
badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak
terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu
pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang
sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak
ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai
Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit,
karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian
CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat
bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai
kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang
yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya
pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai
tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha
saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer
tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV
antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi
apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik
modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat
yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan
akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke
notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat
kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero
diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4 . Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan
hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal
yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang
saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka
dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk
beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan
oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar,
artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka
dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik
jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan
undang-undang PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera
pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya
keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang
saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan
terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham
tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak
berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham
dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat
perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh
pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang
jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan
penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan
penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah
sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
6. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN,
yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented,
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah.
Prosedur & Legalitas Pendirian Badan Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1 . Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut
:
· Tanda Daftar
Perusahaan
· NPWP
· Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus
dipenuhi yaitu :
· Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
· Surat Izin
Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
· Izin
Domisili
· Izin
Gangguan
· Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
· Izin dari
Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Berikut ini adalah daftar dokumen – dokumen yang dibutuhkan
dalam mendirikan suatu perusahaan :
Surat Izin Usaha Perdagangan
seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat
izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang
atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdaganganini
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda
lakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah
daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang
telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh
usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha
yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal
ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha
di kemudian hari.
Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :
1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP /
PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
1. Fotocopy akte
pendirian usaha atau badan hukum
sebanyak 3 lembar
2. Fotocopy KTP (
Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
3. Fotocopy NPWP
( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
4. Fotocopy ijin
gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
5. Neraca
perusahaan sebanyak 3 lembar
6. Gambar denah
lokasi tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing.
Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
SITU / Surat Ijin Tempat Usaha
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di
sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian
kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu
berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar
hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Persyaratan pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
· Salinan akta
pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
· Salinan para
pengurus atau pendiri badan usaha.
· Salinan IMB
bangunan yang ditempati untuk berusaha.
· Surat
keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri
atau sewa dari pihak lain.
· Salinan
bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha
(sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
· Mengurus
Surat-Surat Perizinan
· Denah atau
peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau
kecamatan.
Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
· Mengajukan
permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua
persyaratan administratif yang diperlukan.
· Apabila di
kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat
permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor
Pelayanan Perizinan Satu Atap.
· Selanjutnya
petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan
semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau
kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon
membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas)
hari kerja, SITU akan diterbitkan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi
perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili
Wajib Pajak. Adapun fungsi NPWP adalah :
· Sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan
· Sebagai tanda
pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
· Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
· Dicantumkan
dalam setiap dokumen perpajakan
Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen – dokumen sebagai
berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
1. Fotocopy KTP untuk WNI
2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat
Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
5. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
6. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif
(jika WNA)
7. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi Wajib Pajak badan usaha :
1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat
Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
2 . Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal
dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif
(jika WNA)
4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD
(Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara
sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat
(PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma
dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
Prosedur Permohonan TDP :
1. Bagi permohonan
TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2. Bagi permohonan
TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu
mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman &
HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3. Bagi permohonan
badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan
harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan
Domisili Perusahaan.
4. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa
dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender
Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan
dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
a. Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek
(bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek
yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah
dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan
masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan
dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan
perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas,
di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau
langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan
revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana
disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar
konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
b. Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek
diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim
dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini
semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai
rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik
proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk
mengambil lelang dan TOR. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu
membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan
meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam
hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka
pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan
perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala
ketentuan pada SPK.
c. Berdasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja
diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui
reputasinya.
sumber :
http://afitaconsultant.weebly.com/situ.html
http://kuliahdi.blogspot.com/2009/08/cara-konsultan-perencana-mendapatkan.html
http://pebiwijaya.blogspot.co.id/2012/11/macam-macam-bentuk-badan-usaha.html
https://ahsanwibowo.wordpress.com/2015/10/12/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha#Perum
http://www.ukmkecil.com/izin-usaha-perdagangan/izin-usaha-perdagangan-siup
http://arifwirano17.blogspot.com/2012/08/tugas-kewirausahaan_26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar